BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Di Desa Jabung memiliki beberapa
lembaga masyarakat yang berfungsi hingga saat ini. Salah satunya adalah Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD merupakan salah satu lembaga masyarakat perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintah desa.
BPD
memiliki beberapa wewenang atau tugas yang dapat membantu pelaksanaan
pemerintahan desa, antara lain sebagai berikut :
·
Membahas rancangan peraturan desa
bersama Kepala Desa.
·
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
·
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
·
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
·
Menggali, menampung, menghimpun,
merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
·
Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus
seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Anggota BPD dipilih berdasarkan
wakil dari penduduk desa bersangkutan yang berasal dari keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat
atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa.
Di desa Jabung sendiri telah terdapat
struktur keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang meliputi sebagai
berikut :
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Drs. H. Musta’in,
M.Ag
|
Ketua
|
2.
|
Saiq Saiful Anam,
S.Psi
|
Sekretaris
|
3.
|
Drs. Muklas Ashari
|
Bendahara
|
4.
|
Turmudzi Ni’am
|
Anggota
|
5.
|
Drs. Mukodim
|
Anggota
|
6.
|
Ihwanuddin
|
Anggota
|
7.
|
Imam Baihaqi
|
Anggota
|
8.
|
Muhaimin
|
Anggota
|
9.
|
Abdul Wahib
|
Anggota
|
10.
|
Mudawari
|
Anggota
|
11.
|
Machfud Siddiq
|
Anggota
|
Comments
Post a Comment