BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)


Di Desa Jabung memiliki beberapa lembaga masyarakat yang berfungsi hingga saat ini. Salah satunya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD merupakan salah satu lembaga masyarakat perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
BPD memiliki beberapa wewenang atau tugas yang dapat membantu pelaksanaan pemerintahan desa, antara lain sebagai berikut :
·      Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
·      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
·      Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
·      Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
·      Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
·      Penggunaan nama atau istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Anggota BPD dipilih berdasarkan wakil dari penduduk desa bersangkutan yang berasal dari keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Di desa Jabung sendiri telah terdapat struktur keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang meliputi sebagai berikut :
No.
NAMA
JABATAN
1.
Drs. H. Musta’in, M.Ag
Ketua
2.
Saiq Saiful Anam, S.Psi
Sekretaris
3.
Drs. Muklas Ashari
Bendahara
4.
Turmudzi Ni’am
Anggota
5.
Drs. Mukodim
Anggota
6.
Ihwanuddin
Anggota
7.
Imam Baihaqi
Anggota
8.
Muhaimin
Anggota
9.
Abdul Wahib
Anggota
10.
Mudawari
Anggota
11.
Machfud Siddiq
Anggota

Comments