LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) merupakan suatu lembaga
masyarakat yang memilki tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
atau Kelurahan (LPMD/LPMK) dalam melaksanakan tugasnya memiliki
fungsi sebagai berikut :
· Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
· Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
· Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan
secara partisipatif.
· Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
· Penggali,
pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian
lingkungan hidup.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
atau Kelurahan (LPMD/LPMK) di Desa Jabung memiliki struktur keanggotaan sebagai
berikut :
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
H.
Imam Ghozali
|
Ketua
|
2.
|
Ahmad Nasrohan
|
Sekretaris
|
3.
|
Nasikin,
BA
|
Bendahara
|
4.
|
Hj.
I’anah
|
Anggota
|
5.
|
Siswahyudi
|
Anggota
|
6.
|
Suyanto
|
Anggota
|
7.
|
H.Subandi
Abdulloh
|
Anggota
|
8.
|
Barik
Minkhoti
|
Anggota
|
9.
|
Aris
Muhroni
|
Anggota
|
Comments
Post a Comment