LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) merupakan suatu lembaga masyarakat yang memilki tugas untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, serta melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi sebagai berikut :
·      Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
·      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·      Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
·      Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
·      Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
·      Penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam, serta keserasian lingkungan hidup.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) di Desa Jabung memiliki struktur keanggotaan sebagai berikut :
No.
NAMA
JABATAN
1.
H. Imam Ghozali
Ketua
2.
Ahmad Nasrohan
Sekretaris
3.
Nasikin, BA
Bendahara
4.
Hj. I’anah
Anggota
5.
Siswahyudi
Anggota
6.
Suyanto
Anggota
7.
H.Subandi Abdulloh
Anggota
8.
Barik Minkhoti
Anggota
9.
Aris Muhroni
Anggota

Comments